KOMISI III DPR MINTA POLRI TIDAK TUNDUK PADA TEKANAN PUBLIK

06-11-2009 / KOMISI III

 

Komisi III meminta pihak kepolisian untuk tidak mengeluarkan putusan apa pun karena tekanan publik, termasuk dalam penangguhan penahanan Wakil Ketua nonaktif KPK Bibit Samad Rianto, dan Chandra M. Hamzah.

            Hal tersebut terungkap saat Komisi III DPR melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri Bambang Hendarso Danuri beserta jajaran petinggi Polri, di Gedung DPR, Kamis malam (5/11).

Permintaan tersebut diperlukan karena jika terpengaruh tekanan publik, dikhawatirkan menjadi preseden buruk di masa mendatang, bahkan berakibat fatal karena memungkinkan hal itu terjadi di Polda dan Polres.

            Dalam kesempatan ini, beberapa orang anggota Komisi III DPR juga mempertanyakan pengunduran diri Komjen Pol Susno Duadji dari jabatannya sebagai Kepala Bareskrim Polri. Mereka mengkhawatirkan pengunduran diri Susno dilakukan karena adanya tekanan dari pihak lain. Alasan Susno diminta mundur antara lain karena dianggap terlibat dalam apa yang disebut sebagai kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Masalahnya, kasus yang sedang bergulir masih belum jelas siapa yang bersalah secara hukum. Karena proses pengadilan atas kasus ini belum dilaksanakan. Selain itu, ada kekhawatiran masalah seperti itu, akan menjadi trend sampai ke tingkat bawah, Polda, dan Polres, dan seterusnya.

Untuk itu, Komisi III DPR akan segera menggelar rapat gabungan dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jaksa Agung dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tujuan dari rapat gabungan ini guna meningkatkan keharmonisan antarlembaga penegak hukum dan meningkatkan sinergi dalam pemberantasan korupsi,”kata Ketua Komisi III Benny K Harman (F-PD).

Dalam rapat yang berlangsung dari 19.30 WIB, dan berakhir Jumat (6/11) dinihari pukul 02.45 WIB, seluruhnya perhatian tercurahkan kepada persoalan perseteruan antara Polri dengan KPK menyusul terkuaknya sejumlah nama dalam rekaman yang diputar dalam siding d Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait hal tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan sikap Kapolri terkait isi rekaman tersebut.

Menanggapi hal itu, Kapolri Bambang Hendarso Danuri menjelaskan dalam 100 hari program kerjanya, salah satu prioritasnya ia bertekad memberantas markus (makelar kasus), dikesempatan ini ia juga menegaskan, Polri memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan pimpinan KPK. “Karena itu, Polri pun tidak ragu menyerahkan atau melimpahkan berkas kasus ini ke kejaksaan,”tegasnya.(nt)

 

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...